Perubahannya :
- bisa tulis huruf bukan kapital
- bisa edit data nama muzakki maupun nilai uang atau beras
- ada menu baru ekspor data ke excell dalam menu fitur tambahan
Software Panitia Zakat
Jumat, 24 Juni 2016
Software Panitia Zakat Versi 8
Alhamdulillah hari ini ana coba perbaiki beberapa kesalahan dari software versi 7.
Kesalahan pada software panitia zakat versi 7 yang telah diperbaiki :
Terima kasih atas saran dan masukan dari ikhwah sekalian. Semoga software ini bermanfaat buat ummat.
Download Software Zakat versi 8 disini
Kesalahan pada software panitia zakat versi 7 yang telah diperbaiki :
- Tidak muncul jumlah uang golongan ashnaf "FISABILILLAH" pada bagian Distribusi Laporan keuangan panitia zakat
- Tombol Print pada bagian menu Cek Penerimaan Muzakki
Terima kasih atas saran dan masukan dari ikhwah sekalian. Semoga software ini bermanfaat buat ummat.
Download Software Zakat versi 8 disini
Kamis, 12 November 2015
Pelatihan Aplikasi Zakat Berbasis Masjid
Persoalan zakat sudah menjadi issu nasional.
Betapa tidak, sejak kemerdekaan hingga hari ini persoalan bangsa tak kunjung
terurai. Dari masalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan selalu menjadi
momok bagi setiap pemerintahan.
Menyadari bahwa untuk mengurai masalah
tersebut tidak mungkin ditangani sendiri oleh pemerintah maka tidaklah keliru
jika pemerintah menggandeng lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang
nota bene bentukan pemerintah sendiri maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang
murni swasta, untuk bersama-sama memikirkan masyarakat miskin termarjinalkan.
Kendala utama dalam penanganan zakat adalah
kita dihadapkan pada sebuah tradisi yang begitu kuat mengakar di tengah masyarakat. Secara turun
menurun, masjid, tokoh masyarakat, kerabat dekat tak mampu, menjadi tempat masyarakat muslim
menunaikan zakatnya.
Tidaklah mudah merubah paradigma, meski pegiat
zakat dibekali amunisi berupa UU, Kepres, PP, Kemendagri dan Perda toh tidak serta merta kaum muslimin
mematuhinya. Jangankan masyarakat kebanyakan, para Kepala Daerah, semacam
Gubernur, Bupati/Walikota pun banyak yang abai terhadap regulasi yang ada.
Barangkali ini salah satu dampak dari otonomi daerah.
Sudah berulang kali BAZNAS Maluku Utara
mengadakan rakor dengan BAZNAS Kabupaten/Kota namun hasilnya tidak seperti yang
diharapkan. Akhirnya setelah mempertimbangkan berbagai hal BAZNAS MALUT
memutuskan untuk langsung merangkul lembaga masjid yang memiliki peran
strategis di tengah masyarakat. Sudah saatnya kita mendorong terciptanya
hubungan timbal balik antara masjid dengan umat di sekitarnya. Jika dulu umat
selalu dituntut untuk memakmurkan masjid kini sudah saatnya giliran masjid -
tentu saja melalui pengurusnya - memakmurkan umat kurang mampu di sekitarnya.
Sebelum memutuskan merangkul pengurus masjid
khususnya panitia zakat sempat gamang juga, kira-kira apa yang bisa ditawarkan
BAZNAS kepada pengurus masjid. Sebab, jika hanya sekedar ceramah maka akan
mengulangi kegagalan demi kegagalan serupa. Alhamdululillah, kegamangan saya
tak berlangsung lama, tanpa sengaja saya menemukan sebuah blog (softwarezakat.blogspot.com)
yang mewakafkan aplikasi zakatnya untuk kepentingan umat. Akplikasi ini cukup
memadai dan mudah dipahami oleh siapapun dan yang penting masih bisa
dikembangkan.
Perlu diketahui, BAZNAS sendiri sebetulnya telah
memiliki softwarenya yang disebut SIMBA (Sistem Manajemen Informasi Baznas),
hanya sayang tidak ada versi offline-nya sehingga tidak bisa diakses tanpa
melalui jaringan internet.
Kegiatan yang bertajuk Pelatihan Aplikasi
Zakat Berbasis Masjid Tahap I Tahun 2015,
tengah saya lakukan yang dipecah menjadi 10 klotih (kelompok latih).
Setiap klotih 8 masjid jadi total 80 masjid dari 93 masjid yang terdata di
Kemenag Kota Ternate.
Ternyata peserta yang diundang di setiap
klotih tidak seluruhnya hadir. Mungkin karena tidak memiliki laptop sebagaimana
yang disarankan dalam undangan untuk membawanya serta.
Demikian sedikit gambaran tentang latar
belakang pengurus BAZNAS Malut memakai
Aplikasi Zakat besutan Mas Khalid.
Salam tadzim untuk Mas Khalid, terus berkarya
mas...atau pasnya Kang ya! Semoga pahalanya terus mengalir seiring dengan
karya-karya nyata yang terwakafkan dan termanfaatkan.
Jazaakallahu khairan jazaa...
Nailul Amana G,
Ketua
Selasa, 06 Agustus 2013
Update Software Panitia Zakat
Alhamdulillah atas permintaan / request ikhwah sekalian maka dalam update software panitia zakat yang sekarang telah dilakukan beberapa perbaikan yaitu :
- dapat mencetak bukti penerimaan titipan
- dapat memasukkan rincian nama yang zakat fitrah jika lebih dari 1 jiwa
Mohon maaf atas keterlambatan update softwarenya semoga bermanfaat. Memang masih banyak terdapat kekurangan dan belum memuaskan semua keinginan ikhwah sekalian. Saya tetap mengharapkan masukan dan kritikan lainnya untuk terus menjadikan software gratis ini menjadi lebih baik.
- dapat mencetak bukti penerimaan titipan
- dapat memasukkan rincian nama yang zakat fitrah jika lebih dari 1 jiwa
Mohon maaf atas keterlambatan update softwarenya semoga bermanfaat. Memang masih banyak terdapat kekurangan dan belum memuaskan semua keinginan ikhwah sekalian. Saya tetap mengharapkan masukan dan kritikan lainnya untuk terus menjadikan software gratis ini menjadi lebih baik.
Senin, 30 Agustus 2010
Manual User (Petunjuk Penggunaan)
Antum dapat mempelajari dulu Manual User (Petunjuk Penggunaan) agar dapat memakai software dengan benar silahkan download disini :
DROPBOX : doc atau pdf
Petunjuk Instalasi Sotware Panitia Zakat
PETUNJUK UNTUK INSTALL
SOFTWARE SISTEM INFORMASI ZAKAT :
1. MEMBACA BASMALAH
2. UNZIP ATAU EXTRAK ZAKAT.ZIP
3. SIMPAN FILE FOLDER ZAKAT HARUS DI C:\ZAKAT SUPAYA JALAN, TIDAK BOLEH DI TEMPAT LAINNYA
4. BUAT SHORTCUT UNTUK ZAKAT.EXE KE DESKTOP DENGAN CARA
PILIH FILE ZAKAT.EXE DI DALAM FOLDER C:\ZAKAT LALU KLIK KANAN
DAN PILIH SEND TO>DESKTOP (CREATE SHORTCUT)
5. SELESAI
6. UCAPKAN HAMDALAH
CARA MULAI PENGGUNAAN SOFTWARE SISTEM INFORMASI ZAKAT :
1. KLIK ZAKAT.EXE
2. SETELAH MASUK KE DALAM PROGRAM PERTAMA KALI AKAN
DIMINTA USER DAN PASSWORD
NAMA : admin
PASSWORD : admin
LALU MASUK KE DALAM MENU UTAMA YANG DISEDIAKAN UNTUK
LEVEL ATASAN "SUPERVISOR"
3. UNTUK LEVEL BAWAHAN ATAU HANYA TENAGA TEKNIS
INPUT DATA (DIBATASI KEWENANGAN AKSESNYA) CUKUP MENGGUNAKAN
NAMA : staff
PASSWORD : staff
CARA UNTUK MENGUBAH NAMA PANITIA ZAKAT/LEMBAGA AMIL ZAKAT:
1. KLIK PADA GAMBAR MASJID PADA MENU UTAMA LEVEL "SUPERVISOR"
2. LALU MUNCUL KOTAK ISIAN DATA
3. UNTUK MENGUBAH ISINYA KLIK TOMBOL "UBAH DATA"
4. KEMUDIAN ISI TEKS DAPAT DIUBAH
5. LALU SETELAH SELESAI MENGISI TEKAN TOMBOL "SIMPAN"
JIKA ADA PERTANYAAN/SARAN/KRITIKAN/KOMENTAR SILAKAN UNTUK
MENGHUBUNGI VIA WHATSAPP : 0818470602
ATAU EMAIL : akh.khalid@gmail.com
SILAHKAN UNTUK MEMPERBANYAK SOFTWARE ZAKAT INI DENGAN SYARAT TIDAK BOLEH DIPERJUALBELIKAN.
SOFTWARE INI DIBUAT UNTUK KEPENTINGAN DAKWAH ISLAM (BUKAN KOMERSIL)
Free Download Software Panitia Zakat
Software ini dibuat dengan tujuan untuk membantu panitia zakat baik dari LAZ, BAZ, UPZ, DKM Masjid, Rohis, Pemuda/Remaja Masjid dalam penerimaan titipan dan penyaluran dana secara profesional dan transparan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan jamaah masjid/warga masyarakat.
Pertama kali saya buat software ini pada tahun 2000 karena pada saat itu diberi amanah sebagai panitia zakat DKM Nurul Huda yang terletak di Jl.Kliningan - Buah Batu Kota Bandung. Kendala yang sering dialami oleh panitia yaitu dalam waktu singkat harus dapat menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat sehingga dalam pendistribusiannya dapat dilaksanakan secara proporsional dan cepat sesuai dengan kriteria 8 ashnaf mustahiq.
Pembukuan secara manual dibantu kalkulator yang selama ini dipakai sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan panitia dengan tuntutan kecepatan dan ketelitiannya karena menurut pengalaman sering terjadi human error dan mekanisme pengontrolan yang lemah.
Sejak saya buat software ini kegiatan panitia zakat menjadi lebih maju dan kepercayaan jamaah pada panitia semakin meningkat terbukti dengan jumlah penerimaan titipan zakat meningkat 60 % dibandingkan tahun sebelumnya.
Atas dasar itulah saya membuat software ini semoga dapat membantu panitia zakat supaya lebih profesional dan dapat digunakan oleh siapa saja secara gratis.
Langganan:
Postingan (Atom)