Home

Kamis, 12 November 2015

Pelatihan Aplikasi Zakat Berbasis Masjid

Persoalan zakat sudah menjadi issu nasional. Betapa tidak, sejak kemerdekaan hingga hari ini persoalan bangsa tak kunjung terurai. Dari masalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan selalu menjadi momok bagi setiap pemerintahan.

Menyadari bahwa untuk mengurai masalah tersebut tidak mungkin ditangani sendiri oleh pemerintah maka tidaklah keliru jika pemerintah menggandeng lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang nota bene bentukan pemerintah sendiri maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang murni swasta, untuk bersama-sama memikirkan masyarakat miskin termarjinalkan.

Kendala utama dalam penanganan zakat adalah kita dihadapkan pada sebuah tradisi yang begitu kuat  mengakar di tengah masyarakat. Secara turun menurun, masjid, tokoh masyarakat, kerabat dekat  tak mampu, menjadi tempat masyarakat muslim menunaikan zakatnya.

Tidaklah mudah merubah paradigma, meski pegiat zakat dibekali amunisi berupa UU, Kepres, PP, Kemendagri  dan Perda toh tidak serta merta kaum muslimin mematuhinya. Jangankan masyarakat kebanyakan, para Kepala Daerah, semacam Gubernur, Bupati/Walikota pun banyak yang abai terhadap regulasi yang ada. Barangkali ini salah satu dampak dari otonomi daerah.

Sudah berulang kali BAZNAS Maluku Utara mengadakan rakor dengan BAZNAS Kabupaten/Kota namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Akhirnya setelah mempertimbangkan berbagai hal BAZNAS MALUT memutuskan untuk langsung merangkul lembaga masjid yang memiliki peran strategis di tengah masyarakat. Sudah saatnya kita mendorong terciptanya hubungan timbal balik antara masjid dengan umat di sekitarnya. Jika dulu umat selalu dituntut untuk memakmurkan masjid kini sudah saatnya giliran masjid - tentu saja melalui pengurusnya - memakmurkan umat kurang mampu di sekitarnya.

Sebelum memutuskan merangkul pengurus masjid khususnya panitia zakat sempat gamang juga, kira-kira apa yang bisa ditawarkan BAZNAS kepada pengurus masjid. Sebab, jika hanya sekedar ceramah maka akan mengulangi kegagalan demi kegagalan serupa. Alhamdululillah, kegamangan saya tak berlangsung lama, tanpa sengaja saya menemukan sebuah blog (softwarezakat.blogspot.com) yang mewakafkan aplikasi zakatnya untuk kepentingan umat. Akplikasi ini cukup memadai dan mudah dipahami oleh siapapun dan yang penting masih bisa dikembangkan.

Perlu diketahui, BAZNAS sendiri sebetulnya telah memiliki softwarenya yang disebut SIMBA (Sistem Manajemen Informasi Baznas), hanya sayang tidak ada versi offline-nya sehingga tidak bisa diakses tanpa melalui jaringan internet.

Kegiatan yang bertajuk Pelatihan Aplikasi Zakat Berbasis Masjid Tahap I Tahun 2015,  tengah saya lakukan yang dipecah menjadi 10 klotih (kelompok latih). Setiap klotih 8 masjid jadi total 80 masjid dari 93 masjid yang terdata di Kemenag Kota Ternate.

Ternyata peserta yang diundang di setiap klotih tidak seluruhnya hadir. Mungkin karena tidak memiliki laptop sebagaimana yang disarankan dalam undangan untuk membawanya serta.
Demikian sedikit gambaran tentang latar belakang  pengurus BAZNAS Malut memakai Aplikasi Zakat besutan Mas Khalid.

Salam tadzim untuk Mas Khalid, terus berkarya mas...atau pasnya Kang ya! Semoga pahalanya terus mengalir seiring dengan karya-karya nyata yang terwakafkan dan termanfaatkan.

Jazaakallahu khairan jazaa...
Nailul Amana G,

Ketua